Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya ”CyberCrime” telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


            Dalam  beberapa  literatur,  cybercrime  sering  diidentikkan  sebagai  computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime
sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution". Sementara itu Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek  Pidana  di  Bidang  Komputer” (1989)  mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Cybercrime memiliki karakteristik, selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.         Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.         Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.         Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.         Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.         Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.          Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.         Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.         Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.          Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.          Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.         Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
            Modus  operandi  merupakan  cara  atau  bagimana  suatu  kejahatan  tersebut dilakukan,  modus  operandi  cybercrime  salah satunya dilakukan dalam kejahatan cybercrime pada perpustakaan  digital  dan sangat beragam caranya serta terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kejahatan-kejahatan  tersebut  memiliki  sifat  yang  sama  dengan  kejahatan  terhadap
perpustakaan konvensional. Bentuk kejahatan terhadap   buku dan perpustakaan ada  4(empat) macam,     yaitu            :Thief   (pencurian),     Mutilation (perobekan), Vandalism (corat-coret) serta Anauthorized borrowing (peminjaman tak  sah) namun perbedaan  utamanya  adalah  bahwa  cybercrime  dalam perpustakaan digital    melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan  yang  berkaitan  perpustakaan  digital  perlu  mendapat  perhatian  khusus  oleh pustakawan, sebab kejahatan-kejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan pada perpustakaan konvensional karena berakibat langsung terhadap kerahasiaan data, integritas data dan keberadaan data dan sistem operasional perpustakaan  digital.
            Terdapat cara pencegahannya yaitu:
1.            Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang  tidak
dapat diabaikan, untuk itu perpustakaan perlu mengirimkan pustakawannya
untuk   mengikuti   berbagai   macam   kursus   mengenai   keamanan   data
khususnya  di  perpustakan  digital  di  dalam  dan  luar  negeri  agar  dapat
diterapkan  dan  diaplikasikan  pada  institusinya    sehingga  siap  setiap  saat
dalam  menangangani  setiap  serangan  yang  mungkin  terjadi.  Untuk  itu
diperlukan personil yang mampu mengenali kekuatan dan kelemahan sistem
yang mereka pakai.
2.            Sarana Prasarana
Perkembangan  teknologi  yang  cepat  juga  tidak  dapat  dihindari  sehingga Pustakawan harus berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana baik perangkat keras maupun lunak yang dimiliki perpustakaan digital agar tidak ketinggalan jaman dengan hacker dan cracker khususnya pengamanan terhadap koleksi dan data  dari electronic vandalism dengan 2 (dua) cara, yakni :
a.            Pencegahan masuknya Hacker pada jaringan internet
Untuk    mencegah    hacker    pustakawan    perlu    melakukan
pengamanan  database    untuk  menangkal  Hacker  dengan  cara
Pertama, administrator jaringan selalu meng-up to date patch. Serta
menerapkan aturan fire wall yang ketat dengan memblokade port
akses database pada TCP 1434 (MSQL) maupun TCP 1521-1530
(Oracle). Kedua, administrator jaringan senantiasa memeriksa tipe
(integer)  dan  string  setiap  data  yang  masuk.Ketiga,  Membuang
Stored  Procedure  karena  script -script  yang  kelihatannya  tidak
berbahaya  namun  bisa  dimanipulasi  oleh  Hacker  sebgai  pintu
masuk ke database. Keempat, Bila memungkinkan gunakan kode
SQL  yang  sudah  seringkali  dipakai  berulang-ulang  ke  Stored
Procedure. Hal ini akan membatasi kode SQL yang telah diatur
dalam file ASP dan mengurangi potensi manipulasi oleh Hacker pada proses validasi input. Selanjutnya, Gunakan enkripsi session built in.
b.            Pencegahan masuknya virus pada database
Terdapat   bebarapa   langkah   yang   dapat   digunakan   untuk pencegahan masuknya virus pada database, yaitu : Pertama, selalu up  date  antivirus  secara  teratur  untuk  mendapatkan  program antivirus    terbaru. Kedua, Jalankan antivirus secara auto protect untuk  menghidnari  virus  yang  menginfeksi.  Ketiga,  Berhati-hati dalam  menerima  email  dari  seseorang   yang  tidak  dikenal. Keempat, Senantiasa menscan setiap kali sebelum menggunakan disket, flash disk ataupun CD. Selanjutnya, Senantiasa membac-up file secara teratur pada tempat yang aman.

Sumber:
http://eprints.rclis.org/16968/1/KEJAHATAN%20TERHADAP%20INFORMASI%20(CYBERCRIME).pdf www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes



Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi (Pokok Bahasan : Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT, Kasus-kasus computer crime/cyber crime)

Posted on

Sunday, June 16, 2013

Leave a Reply