Penalaran adalah salah satu bentuk pemikiran, ada tiga bentuk pemikiran, yakni pengertian (konsep), pernyataa (proposisi), dan pemalaran (reasoning).
Penalaran merupakan bentuk tertinggi dari sebuah pemikiran
Menurut Wiki, penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Secara sederhana penalaran dapat disimpulkan sebagai proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proposisi – proposisi yang mendahuluinya.
Contoh :
Air ke-1 dipanasi dan mendidih
Air ke-2 dipanasi dan mendidih
Air ke-3 dipanasi dan mendidih
Air ke-4 dipanasi dan mendidih
Jadi: semua air yang dipanasi akan mendidih
Konklusi dan premis
Dari contoh di ata, dapat kita katakana bahwa penalaran ialah gerak pikiran dari proposisi 1 dan seterusnya, hingga proposisi terakhir (kesimpulan). Jadi, penalarn merupakan proses pikiran. Sebuah penalaran terdiri atas : premis dan kesimpulan. Premis dibedakan menjadi premis mayor dan premis minor.
Penalaran deduktif dan penalaran induktif
Pada penalaran deduktif, konklusi lebih sempit dari premis. Pada penalaran induktif, konklusi lebih luar dari premis.
Contoh penalaran deduktif :
Semua manusia akan mati (premis mayor)
Bambang adalah manusia (premis minor)
Jadi : Bambang akan mati (konklusi)
Contoh penalaran induktif :
Logam 1 memuai kalau dipanaskan (premis mayor)
Logam 2 memuai kalau dipanaskan (premis minor)
Jadi : Semua logam memuai kalau dipanaskan (konklusi)
Hukum – hukum penalaran
Perlu dipahami bahwa ‘yang benar’ tidak sama dengan ‘yang logis’. Yang benar adalah suatu proposisi. Sebuah proposisi itu benar kalau ada kesesuaian antara obyek dan predikat. Yang logis adalah penalaran. Suatu penalaran dinamakan logis kalau mempunyai bentuk yang tepat, dan sebab itu penalaran itu sahih.
Nah, dengan asumsi bahwa bentuk penalaran itu sahih, maka hubungan kebenaran antara premis konklusi dapat dirumuskan dalam hokum – hokum penalaaran sebagai berikut :
Hukum pertama : apabila premis benar, konklusi benar
Hukum kedua : apabila konklusi salah, premisnya juga salah
Hukum ketiga : apabila premisnya salah, konklusi dapat benar dapat salah
Hukum keempat : apabila konklusi benar, premis dapat benar dapat salah
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CD4QFjAB&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Ffilsafat_ilmu%2Fbab6-penalaran.pdf&ei=SlVnT-3lL4_yrQfm0PS8Bw&usg=AFQjCNEkdhCvCjQmiAkENA52BN_Oz46kgg&sig2=Zlyykh2Ni-VIaEycHqJFrQ

Penalaran

Posted on

Monday, March 19, 2012

Category

Leave a Reply