Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batasNegara, tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibatfatal bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negara mengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karena tindakannya bisa dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada di Negara C.
Dalam tatanan teknologi, sifat kegiatan telematika adalah borderless atau lintas batasnegara. Dimensi transnasional yang melekat pada teknologi telematika ini sangat menguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan dapat melakukan kejahatannya pada korban di negara manapun korban berada. Korban kejahatan telematika tidak terbatas pada individu, tetapi juga organisasi atau perusahaan bahkan negara secara keseluruhan.Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan telematika adalah disparitas aturan berkaitan dengan kejahatan telematika di setiap negara. Bahkan masih banyak negara yang belum memiliki hukum yang mengatur khusus mengenai kejahatan telematika. Hal ini tentu memudahkan pelaku kejahatan telematika bisa dengan leluasa melakukan aktifitasnya tanpa terjerat hukum.
Terdapat beragam contoh kasus mengenai kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional.
1.       Kejahatan telematika terhadap individu
Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan April2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.
Kejahatan ini dapatditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelimaorang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat inibelum ditangani.
2.       Kejahatan telematika terhadap perusahaan atau organisasi
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasilmenyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, The US Naval Command, The SanDiego-based Control and Ocean Surveillance Center, dan beberapa organisasi vital di Amerika. Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai kejahatan.Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika, padaakhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela kepada FBI.
3.       Kejahatan telematika terhadap negara 
Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi di beberapa Negara di dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh warga negaranya. Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.

Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional. Kejahatan telematika yang merugikan banyak negara adalah kasus “Virus Melissa”. Virus ini dibuat oleh David L. Smith, seorang programmer dari New Jersey. Dia menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk menyebarkan virus tersebut atau melalui e-mail. Virus ini tidak bisa dijinakan sehingga merugikan banyak perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan kerugian sebesar US$ 80 milyar. Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan NegaraBagian New Jersey.
Bagi Amerika, kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dala peraturan perundang – undangan negara tersebut, sehingga sejak tahun 1997, Amerika terus memperbaharui hukum mengenai kejahatan telematika. Akan tetapi bagi Negara – Negara lain, terutama negara berkembang yang sering menjadi lahan kejahatan telematika, sulit untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut, terutama apabila kejahatan itu dilakukan bukan oleh warga negaranya dan dilakukan tidak didalam wilayah teritorialnya, meskipun negara tersebut mengalami kerugian. Hal ini yang mendorong beberapa Negara melakukan berbagai upaya untuk membuat aturan mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kejahatan telematika,akan tetapi efektifitas aturan tersebut bergantung pada masing-masing negara.
Misalnya, pada tanggal 4 Desember 2000, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani Resolusi PBB 55/63 mengenai anjuran bagi negara-negara anggota PBB untuk memerangi tindakan kejahatan telematika atau tindakan penyalahgunaan teknologi informasi. Menindaklanjuti Resolusi PBB 55/63, para pemimpin ekonomi yang tergabungdalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cyber Crime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan internet (cyber security) dan mencegah serta menghukum pelaku kejahatan telematika. Sementara itu, negara – negara anggota ASEAN sepakat membentuk  Manila Declaration on Preventionand Control of Transnational Crime, yaitu deklarasi mengenai pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional termasuk kejahatan yang menggunakan ICT atau kejahatan telematika. Akan tetapi upaya masayarakat internasional tersebut di atas hanya sebatas morally and political binding  bagi negara-negara anggota, sehingga pelaksanaannya diserahkana tas dasar kemauan dan kemampuan negara-negara tersebut. Lain halnya dengan Eropa dimana negara-negara yang tergabung dalam European Union telah membentuk 
International Convention on Cyber Crime pada tahun 2001, dan efektif dilaksanakan pada pertengahan tahun 2004.
Konvensi ini mengikat negara-negara eropa union yang meratifikasinya, sehingga kejahatan telematika yang terjadi di wilayah eropa dapat ditangani secara regional. Namun timbul pertanyaan yang mendasar, bagaimana negara – negara tersebut melakukan penanganan kejahatan telematika yang bersifat transnasional? Berkaitan dengan ketentuan mengenai yurisdiksi negara, hal yang penting adalah bagaimana pendekatan yurisdiksi negara terhadap kejahatan telematika yang bersifat transnasional. 
Yurisdiksi secara konseptual dibagi menjadi tiga yaitu:
1.       JURISDICTION TO PRESCRIBENegara berwenang menetapkan ketentuan hukum baik pidana ataupun perdatapada subjek hukum atau peristiwa hokum yang terjadi diwilayahnya atau yang dilakukanoleh warga negaranya.
2.       JURISDICTION TO ADJUDICATENegara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk tunduk pada prosesperadilan, baik proses pidana maupun perdata
3.       JURISDICTION TO ENFORCENegara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk memenuhi kewajibannya,atau melaksanakan hukuman yang telah diputuskan oleh badan peradilan negara tersebut.
Pada dasarnya ketiga konsep ini termasuk dalam prinsip yurisdiksi territorial dimana satu negara memiliki kewenangan dalam menetapkan hukum pidananya terhadap kejahatan yang berlangsung didalam wilayah teritorialnya. Ketentuan mengenai apakah bentuk kegiatan tersebut dapat dipidana tergantung dari hukum negara dimana tindakan tersebut dilakukan.
Hal ini terjadi pada tahun 2000, kasus virus ‚“I love You“ yang merugikan sekitar 40 juta orang di Amerika, menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Virus yang dibuat oleh Guzman warga negara Philipina tidak dianggap sebagai kejahatanberdasarkan hukum Philipina, sebaliknya Amerika menetapkan Guzman sebagai penjahatcyber yang harus ditindak dan diadili. Kenyataan ini menggambarkan bahwa, kejahatan telematika yang bersifat transnasional membutuhkan adannya pengakuan „“double criminality“, yaitu baik Amerika maupun Philipina sama – sama mengakui bahwapenyebaran virus termasuk sebagai kejahatan. Sehingga dimungkinkan adanya ekstradisi,atau paling tidak adanya legal mutual assistance, dimana kejahatan itu dilaporkan oleh pihak  Amerika, sedangkan penangannya dapat dilakukan oleh Philipina.
Kasus lain adalah Yahoo.com Inc. yang dilarang didownload di wilayah Jerman dan Inggris pada tahun 2004 – 2005. Hal ini dikarekan Yahoo.com dan America Online. Com menampilkan memoribilia Nazi. Pemerintah Jerman memerintahkan untuk mendenda setiap ISP yang menampilkan Yahoo.com tersebut. Hal ini tentu diprotes oleh Yahoo.inc, karena kegiatan uploading Nazi memoribilia ini tidak bertentangan dengan hukum Federal Amerika.
Kasus lain terjadi antara Pemerintah Amerika dan Antigua, ketika pada tahun2006, FBI meminta Interpol untuk mengeluarkan 'Red Notice' untuk menangkap Presiden Perusahaan Gambling Online dari Antigua. Amerika menganggap bahwa gambling online yang berasal dari Antigua adalah melawan hukum Federal. Hanya saja, permintaan FBI untuk menangkap pelaku yang menyebarkan online gambling ditolak oleh Antigua karena kegiatan online gambling tersebut tidak bertentangan dengan hukum Antigua.

Itulah penjelasan dari kejahatn telematika yang menjadi kejahatan transnasional, pada kesempatan berikutnya, kita akan membahasa masalah yuridiksi yang timbul pada masing – masing negara. 



sumber: http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional

Kejahatan Telematika Sebagai Kejahatan Transnasional

Posted on

Thursday, October 18, 2012

Category

Leave a Reply