Kejahatan
transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batasNegara,
tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibatfatal
bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking penyelundupan
orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negara mengkategorikan
kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karena tindakannya bisa
dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada di Negara C.
Dalam
tatanan teknologi, sifat kegiatan telematika adalah borderless atau lintas
batasnegara. Dimensi transnasional yang melekat pada teknologi telematika ini
sangat menguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan dapat melakukan
kejahatannya pada korban di negara manapun korban berada. Korban kejahatan
telematika tidak terbatas pada individu, tetapi juga organisasi atau perusahaan
bahkan negara secara keseluruhan.Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan
telematika adalah disparitas aturan berkaitan dengan kejahatan telematika di
setiap negara. Bahkan masih banyak negara yang belum memiliki hukum yang
mengatur khusus mengenai kejahatan telematika. Hal ini tentu memudahkan pelaku
kejahatan telematika bisa dengan leluasa melakukan aktifitasnya tanpa terjerat
hukum.
Terdapat
beragam contoh kasus mengenai kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional.
1. Kejahatan
telematika terhadap individu
Lima orang
hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu
kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem
komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan
April2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.
Kejahatan
ini dapatditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian
pada kelimaorang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para
korban sampai saat inibelum ditangani.
2.
Kejahatan telematika terhadap perusahaan atau
organisasi
Pada tahun
1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasilmenyusup dan
mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas
Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, The US Naval Command, The SanDiego-based
Control and Ocean Surveillance Center, dan beberapa organisasi vital di
Amerika. Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai
kejahatan.Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah
Amerika, padaakhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela
kepada FBI.
3.
Kejahatan telematika terhadap negara
Majalah New
York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi
di beberapa Negara di dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh warga negaranya.
Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker
asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan
pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti
besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh
dengan data yang telah diganti tersebut.
Hanya
sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya
hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional. Kejahatan
telematika yang merugikan banyak negara adalah kasus “Virus
Melissa”. Virus ini dibuat oleh David L. Smith, seorang programmer dari
New Jersey. Dia menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk
menyebarkan virus tersebut atau melalui e-mail. Virus ini tidak bisa dijinakan
sehingga merugikan banyak perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan
kerugian sebesar US$ 80 milyar. Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman
penjara 5 tahun oleh Pengadilan NegaraBagian New Jersey.
Bagi Amerika,
kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dala peraturan perundang –
undangan negara tersebut, sehingga sejak tahun 1997, Amerika terus memperbaharui
hukum mengenai kejahatan telematika. Akan tetapi bagi Negara – Negara lain,
terutama negara berkembang yang sering menjadi lahan kejahatan telematika,
sulit untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut, terutama apabila kejahatan itu
dilakukan bukan oleh warga negaranya dan dilakukan tidak didalam wilayah
teritorialnya, meskipun negara tersebut mengalami kerugian. Hal ini yang
mendorong beberapa Negara melakukan berbagai upaya untuk membuat aturan
mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kejahatan telematika,akan tetapi
efektifitas aturan tersebut bergantung pada masing-masing negara.
Misalnya, pada
tanggal 4 Desember 2000, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani
Resolusi PBB 55/63 mengenai anjuran bagi negara-negara anggota PBB untuk
memerangi tindakan kejahatan telematika atau tindakan penyalahgunaan teknologi informasi.
Menindaklanjuti Resolusi PBB 55/63, para pemimpin ekonomi yang tergabungdalam
organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cyber
Crime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan internet (cyber
security) dan mencegah serta menghukum pelaku kejahatan telematika. Sementara itu,
negara – negara anggota ASEAN sepakat membentuk Manila Declaration on
Preventionand Control of Transnational Crime, yaitu deklarasi mengenai
pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional termasuk kejahatan yang
menggunakan ICT atau kejahatan telematika. Akan tetapi upaya masayarakat
internasional tersebut di atas hanya sebatas morally and political
binding bagi negara-negara anggota, sehingga pelaksanaannya diserahkana tas
dasar kemauan dan kemampuan negara-negara tersebut. Lain halnya dengan Eropa dimana
negara-negara yang tergabung dalam European Union telah membentuk
International Convention on
Cyber Crime pada tahun 2001, dan efektif dilaksanakan pada pertengahan tahun
2004.
Konvensi
ini mengikat negara-negara eropa union yang meratifikasinya, sehingga kejahatan
telematika yang terjadi di wilayah eropa dapat ditangani secara regional. Namun
timbul pertanyaan yang mendasar, bagaimana negara – negara tersebut melakukan
penanganan kejahatan telematika yang bersifat transnasional? Berkaitan dengan ketentuan
mengenai yurisdiksi negara, hal yang penting adalah bagaimana pendekatan yurisdiksi
negara terhadap kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
Yurisdiksi
secara konseptual dibagi menjadi tiga yaitu:
1. JURISDICTION
TO PRESCRIBENegara berwenang menetapkan ketentuan hukum baik pidana ataupun
perdatapada subjek hukum atau peristiwa hokum yang terjadi diwilayahnya atau
yang dilakukanoleh warga negaranya.
2. JURISDICTION
TO ADJUDICATENegara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk tunduk pada prosesperadilan,
baik proses pidana maupun perdata
3. JURISDICTION
TO ENFORCENegara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk memenuhi
kewajibannya,atau melaksanakan hukuman yang telah diputuskan oleh badan
peradilan negara tersebut.
Pada dasarnya
ketiga konsep ini termasuk dalam prinsip yurisdiksi territorial dimana satu negara
memiliki kewenangan dalam menetapkan hukum pidananya terhadap kejahatan yang berlangsung
didalam wilayah teritorialnya. Ketentuan mengenai apakah bentuk kegiatan
tersebut dapat dipidana tergantung dari hukum negara dimana tindakan tersebut
dilakukan.
Hal ini
terjadi pada tahun 2000, kasus virus ‚“I love You“ yang merugikan sekitar 40
juta orang di Amerika, menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Virus yang
dibuat oleh Guzman warga negara Philipina tidak dianggap sebagai
kejahatanberdasarkan hukum Philipina, sebaliknya Amerika menetapkan Guzman
sebagai penjahatcyber yang harus ditindak dan diadili. Kenyataan ini
menggambarkan bahwa, kejahatan telematika yang bersifat transnasional membutuhkan
adannya pengakuan „“double criminality“, yaitu baik Amerika maupun Philipina
sama – sama mengakui bahwapenyebaran virus termasuk sebagai kejahatan. Sehingga
dimungkinkan adanya ekstradisi,atau paling tidak adanya legal mutual assistance,
dimana kejahatan itu dilaporkan oleh pihak Amerika, sedangkan penangannya
dapat dilakukan oleh Philipina.
Kasus lain
adalah Yahoo.com Inc. yang dilarang didownload di wilayah Jerman dan Inggris
pada tahun 2004 – 2005. Hal ini dikarekan Yahoo.com dan America Online. Com menampilkan
memoribilia Nazi. Pemerintah Jerman memerintahkan untuk mendenda setiap ISP
yang menampilkan Yahoo.com tersebut. Hal ini tentu diprotes oleh Yahoo.inc,
karena kegiatan uploading Nazi memoribilia ini tidak bertentangan dengan hukum
Federal Amerika.
Kasus lain
terjadi antara Pemerintah Amerika dan Antigua, ketika pada tahun2006, FBI
meminta Interpol untuk mengeluarkan 'Red Notice' untuk menangkap Presiden Perusahaan
Gambling Online dari Antigua. Amerika menganggap bahwa gambling online yang
berasal dari Antigua adalah melawan hukum Federal. Hanya saja, permintaan FBI untuk
menangkap pelaku yang menyebarkan online gambling ditolak oleh Antigua karena kegiatan
online gambling tersebut tidak bertentangan dengan hukum Antigua.
Itulah
penjelasan dari kejahatn telematika yang menjadi kejahatan transnasional, pada
kesempatan berikutnya, kita akan membahasa masalah yuridiksi yang timbul pada
masing – masing negara.
sumber: http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional